View Page Layanan Personal

Kembali
HC

Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.
# Dasar Hukum File Urutkan
1 Undang-Undang Nomor 3
2 Undang-Undang Nomor 2
3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 bx2_tn8owceq9p6.pdf 1
Records : 3 of 3

# Persyaratan File
1 Scan KTP Berwarna (ASLI) itd0gox7feykzmv.pdf
2 Scan NPWP Berwarna nivl1b8uygmrw7o.pdf
3 Surat Keterangan UMK tgj8h4_b67nxaev.docx
4 Surat Pengalihan Hak Cipta agv08o1xqfiw_l3.doc
5 Surat Pernyataan Hak Cipta ekol0qiv4wd6g_j.docx
6 Uraian Singkat Ciptaan sebnp8vui3m4jxc.docx
7 Surat Permohonan Pendaftaran wzujxg57bof_3ic.docx
Records : 7 of 7

DOKUMEN DAPAT DI-UPLOAD SETELAH ANDA BERHASIL LOGIN